Nikah di Kantor pada hari kerja dan jam kerja GRATIS!! || Nikah di luar kantor atau di luar jam kerja Rp.600.000,- disetorkan sendiri di Bank

Selasa, 05 Mei 2015

Layanan Sertifikasi Halal



  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI sebanyak tiga lembar
  2. Melampirkan Sistem Jaminan Halal ( SJH ) yang dibuat oleh produsen
  3. Menandatangani surat kesediaan untuk menerima tim pemeriksa ( audit ) dari LPPOM MUI
  4. Semua dokumen yang dapat dijadikan sebagai jaminan halal harus ditunjukkan aslinya
  5. Surat pengajuan sertifikasi halal harus dikembalikan ke LPPOM MUI
  6. LPPOM MUI memeriksa seluruh berkas yang telah masuk dan akan mengembalikan kepada produsen apabila kurang lengkap
  7. Audit ke lokasi dilakukan oleh LPPOM MUI apabila persyaratan sudah lengkap
  8. Setelah diaudit dan telah memenuhi syarat, maka sertifikat halal akan diproses
  9. Apabila ada tambahan penggunaan bahan , maka produsen wajib melaporkannya ke LPPOM MUI untuk mendapatkan “ Ketidakberatan untuk menggunakannya”
  10. Sertifikasi Halal berlaku dua tahun, kecuali daging impor hanya berlaku satu tahun
  11. Membayar biaya seperti yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI sesuai dengan jarak lokasi dan jenis perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates