1. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan yang mencantumkan
Nama, Alamat dan No Register NTCR yang
bersangkutan
2. Surat Kehilangan dari pihak yang berwajib apabila Surat
NTCR hilang
3. Surat keterangan dari Desa /Kelurahan apabilan Surat NTCR
Rusak disertai bukti fisiknya
4. Foto terbaru 2X3 @
2 lembar
5. Apabila Identitas pemohon telah ditemukan dalam Registre
NTCR, maka Petugas pelayanan akan menerbitkan Duplikat dimaksud dalam waktu 10
Menit.
0 komentar:
Posting Komentar