Nikah di Kantor pada hari kerja dan jam kerja GRATIS!! || Nikah di luar kantor atau di luar jam kerja Rp.600.000,- disetorkan sendiri di Bank

Senin, 20 April 2015

Job Deskripsi Kepala KUA


Nama                  : Bayu Dirgohandoyo, S.Ag

NIP                     : 19700902 199903 1 002

Pangkat/Gol        : Penata Tk. I, III/d

Jabatan               : Kepala KUA Bambanglipuro

Tugas Tambahan  : -


Uraian Tugas;
A. Sebagai Kepala Kantor
1. Merumuskan dan menetapkan Visi, Misi, & Motto Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA).
2. Merumuskan dan menetapkan Rencana Stratejik dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kantor Urusan Agama.
3. Memimpin, mengorganisasikan dan mengkordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
4. Menyusun Job Description untuk masing-masing pegawai.
5. Mengadakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA maupun dalam hubungan  antar Instansi.
6. Menyusun dan mengembangkan kebijakan, program serta kegiatan berdasarkan rencana stratejik yang telah di tetapkan dengan
    menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan akuntabel.
7. Menyelenggarakan adminitrasi keuangan, akuntansi dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan  dan menyampaikan
    laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
9. Menandatangani surat penugasan.
10. Melakukan rapat koordinasi dengan lembaga keagamaan.
11. Menyusun Term Of Refference (TOR) kegiatan keluarga sakinah.
12. Menetapkan jadwal pelaksanaan dan peserta bimbingan keluarga sakinah.
13. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan hukum dan keluarga sakinah.
14. Menetapkan jadwal pelaksanaan bimbingan manasik atau penyuluhan ibadah haji.
15. Melaksanakan bimbingan manasik/penyuluhan ibadah haji tingkat kecamatan.
17. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan ibadah sosial, produk halal dan kemitraan umat.
18. Menetapkan jadwal pelaksanaan dan peserta bimbingan/penyuluhan ibadah sosial, produk halal dan kemitraan umat.
19. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan zakat, wakaf dan kemasjidan.
20. Melaksanakan bimbingan terhadap LP2A, BP-4, LPTQ, MUI, DMI, IPHI, UPZ, BHR dan FKNW Kecamatan.
21. Membuat Laporan kegiatan pelayanan dan pelaksanaan tugas KUA.
22. Membuat laporan keuangan KUA.
23. Menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kemenag.
24. Mengevaluasi kondisi sarana dan prasarana Kantor Urusan Agama.

B.  Sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
1. Menerima Pemberitahuan Kehendak Nikah dan Rujuk.
2. Mendaftar dan melakukan pemeriksaan kehendak nikah calon mempelai dan wali, serta mengumumkannya.
3. Mendaftar dan melakukan pemeriksaan kehendak rujuk.
4. Mengatur jadwal pelaksanaan pengawasan dan pelayanan nikah/rujuk di balai nikah atau di luar balai nikah.
5. Melaksanakan pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk di balai nikah atau di luar balai nikah.
6. Melakukan Verifikasi berkas pendaftaran Nikah/Rujuk.
7. Menandatangani naskah pengumuman Kehendak Nikah/Model NC.
8. Bertindak sebagai wali Hakim dalam wilayah kerjanya.
9. Mencatat Peristiwa NTCR dan membuat Tabayyun.
10. Menandatangani Akta Nikah beserta kutipannya dan buku pendaftaran TCR/Poligami.
11. Menyimpan dan mengamankan dokumen NTCR.
12. Bertanggungjawab tentang pembukuan, penyimpanan, dan penyetoran biaya NR.
13. Bertanggungjawab atas operasionalisasi SIMKAH dalam pelayanan di bidang pencatatan nikah/rujuk.
14. Melaporkan peristiwa NTCR secara berkala kepada Kantor Kementerian Agama .

C. Sebagai Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
1. Menerima pemberitahuan kehendak ikrar wakaf.
2. Meneliti syarat-syarat perwakafan (wakif, nadhir, saksi dan dokumen Sertifikat Hak Milik Tanah).
3. Meneliti dan mengesahkan Nadzir.
4. Memimpin sidang pelaksanaan Ikrar Wakaf.
5. Menyaksikan Ikrar Wakaf  bersama-sama Saksi.
6. Membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
7. Membuat Salinan Akta  Ikrar Wakaf rangkap empat.
8. Menandatangani Akta Ikrar Wakaf.
9. Menyampaikan Salinan Akta Ikrar Wakaf.
10. Menyelenggarakan Daftar Akta Ikrar Wakaf menurut bentuk W.4.
11. Mencatat Peristiwa Wakaf dalam Buku Induk Wakaf.
12. Menyelenggarakan buku pengesahan nadzir.
13. Membantu nadhir mengajukan permohonan pendaftaran Tanah Wakaf kepada  Kepala  Kantor Pertanahan Kabupaten.
14. Menyimpan dan mengamankan dokumen perwakafan.
15. Membina nadhir wakaf dalam pemanfaatan dan pengunnaan wakaf agar sesuai dengan peruntukannya.
                                                                                                                                          Bambanglipuro, 02 Januari 2015

                                                                                                                                          Bayu Dirgohandoyo, S.Ag.
                                                                                                                                          Nip. 19700902 199903 1 002

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates