Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan di KUA (kantor urusan Agama) tata caranya (prosedur) sebagai berikut :
1. Siapkan Fotocopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, ijazah terakhir.
2. Minta pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Dukuh.
3. Ke
Kelurahan sesuai domisili untuk membuat surat keterangan nikah yaitu
Model N1, N2, N3, N4 baik calon istri maupun calon suami.
4. Pas
photo catin ukuran 2×3 masing-masing 5 (lima) lembar background warna
biru, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
5. Bagi
yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli dari
Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan
atau surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
a. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
b. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
c. Laki-laki yang mau berpoligami.
7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik catin laki-laki/perempuan.
8. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
9. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
10. Kedua
catin mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan
Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus
melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
11. Membayar biaya Rp.600.000,- bila pelaksanaan akad nikah di luar Balai Nikah atau di luar jam kerja.
Lebih ringkasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar