Nikah di Kantor pada hari kerja dan jam kerja GRATIS!! || Nikah di luar kantor atau di luar jam kerja Rp.600.000,- disetorkan sendiri di Bank

Rabu, 25 Maret 2015

Kunci Kemenangan KUA Piyungan Menjadi Teladan Nasional

KUA Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul telah menjadi juara 1 dalam ajang pemilihan KUA Teladan tingkat nasional. Apa rahasianya? berikut apa yang telah disampaikan oleh bapak Drs. Ali Naseh, Kepala KUA Kecamatan Piyungan kabupaten Bantul :
Ali Naseh menjelaskan, kemenangan KUA yang ia pimpin sejak 28 Desember 2011 ini adalah adanya tata kelola kantor yang representatif dan  pelayanan unggulan berbasis Teknologi Informasi. Adapun program kerja yang secara spesifik  dilaksanakan di KUA Piyungan adalah:
 Pertama, Untuk meningkatkan profesionalisme personil KUA,  KUA Piyungan mengadakan kajian Kitab Fiqih Munakat  Dhau' al-Misbah fi Bayan Ahkam al-Nikah yang diadakan setelah selesai acara rapat koordinasi mingguan.
Kedua, Dalam bidang sarana dan prasarana lingkungan, KUA Piyungan telah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, tata ruang yang harmonis dan serasi, tempat parkir yang luas, taman yang indah  dan “rest area” yang diantaranya berfungsi untuk transit sejenak bagi masyarakat untuk menyiapkan berkas/keperluan yang dibutuhkan. Di sisi lain telah disediakan pula akses masuk kursi roda untuk penyandang difabel yang terdapat di sebelah kanan depan Gedung KUA.
Ketiga, Dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, gratifikasi, kolusi dan nepotisme, KUA Kecamatan Piyungan telah mengambil langkah untuk tidak memungut biaya pelayanan apapun selain yang sudah ditentukan dalam peraturan perundangan. Dengan kata lain, semua jenis pelayanan adalah nol rupiah, kecuali biaya pencatatan nikah Rp 30.000,-
Keempat, dalam hal pembinaan kerukunan intern dan antar umat beragama. KUA Kecamatan Piyungan selalu berusaha untuk responsif terhadap issu sentral yang sedang berkembang. Ketika Institusi Pondok Pesantren tersudutkan dan ternodai oleh ulah segelintir orang yang mengadakan perbuatan anarkhis dan radikal, dengan mengatasnamakan “Institusi Islam” maka KUA Kecamatan Piyungan secepatnya mengadakan hubungan silaturrahim dengan  Pondok Pesantren yang ada di wilayah Piyungan dengan wujud mengadakan kegiatan “ Sarasehan peran aktif pondok pesantren dalam membendung radikalisme dan terorisme” dan “Peran Pondok Pesantren dalam memperkokoh wawasan kebangsaan”.
Kelima, Dalam bidang pendidikan, KUA Kecamatan Piyungan bekerjasama dengan instansi sekolah dan UPT PPD mengadakan kegiatan Mujahadah, Ceramah motivasi dan Do'a bersama menjelang UAN baik dengan siswa, guru maupun wali murid atau wali siswa.
Keenam, untuk merespon yang menjadi kebijakan Ditjen bimas Islam dalam rencana master plan pengembangan SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam) maka Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dan SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) adalah aplikasi yang harus dioptimalkan fungsinya oleh KUA sebagai bagian terpadu dari Aplikasi SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam), dan KUA Kecamatan Piyungan sudah melakukan entri data  tentang potensi Masjid dan Musalla dan potensi tanah wakaf yang ada di wilayah Piyungan sehingga informasinya dapat diakses secara luas melalui media teknologi informasi.
Ketujuh, Program Akselerasi Pendaftaran Nikah. Yaitu Integrasi program aplikasi pendaftaran nikah antara pihak desa di wilayah Kecamatan Piyungan dengan KUA, sehingga ketika pihak desa mengentri/memasukkan data pendaftaran nikah sudah secara otomatis datanya masuk di program aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Majanemen Nikah) yang ada di KUA Piyungan. Dengan demikian ketika calon mempelai datang ke KUA Kec. Piyungan untuk mendaftar, setelah dilakukan pendaftaran, Penghulu/PPN KUA Kec. Piyungan dapat langsung mengadakan verifikasi data tanpa harus entri data pendaftaran nikah. Ini artinya untuk  proses entri data pendaftaran nikah dapat  dipangkas sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat. Keuntungan lain bagi pihak kelurahan adalah dengan adanya aplikasi  ”Yang untuk selanjutnya diberi nama SIMP3N” ini, hanya dengan sekali entri data primer calon mempelai, maka semua belangko yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi pendaftaran nikah dan rujuk dari desa/kelurahan seperti; model N1, N2, N3, N4, N7 dan model N lain yang diperlukan, serta surat keterangan lain-lainnya yang dibutuhkan akan terisi secara otomatis. Dengan program aplikasi SIMP3N ini, pekerjaan yang biasa untuk mengentri data secara manual dan berulang-ulang  dalam melayani pendaftaran nikah,  tidak akan terjadi lagi.
Kedelapan, Layanan SMS Center, ketika entri data dari kelurahan di wilayah Kecamatan Piyungan sudah masuk ke data base SIMKAH KUA Kecamatan Piyungan, maka secara otomatis aplikasi akan memberitahukan kepada yang berkepentingan tentang telah diterimanya pendaftaran nikah atas nama orang yang dimaksud, dengan cacatan pihak yang berkepentingan memberikan nomor HP yang dapat dihubungi.
Kesembilan, Integrasi data antara database pencatatan Nikah di KUA Kecamatan Piyungan dan database Kependudukan di DUKCAPIL Kabupaten Bantul. Dengan adanya integrasi data ini diharapkan tidak ada lagi duplikasi data status perkawinan penduduk di KUA dan DUKCAPIL yang merupakan kejadian penting dalam rangka penerapan Sistem Administrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Nikah,
Kesepuluh, Sertifikasi ISO (standar internasional) 9001 : 2008 dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk. ISO 9001:2008 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen Mutu/kualitas. ISO 9001:2008 menetapkan persyaratan - persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu. ISO 9001:2008 bukan merupakan standar produk, karena tidak menyatakan persyaratan - persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah produk (barang atau jasa).
ISO 9001:2008 hanya merupakan standar sistem manajemen kualitas. Namun, bagaimanapun juga diharapkan bahwa produk yang dihasilkan dari suatu sistem manajemen kualitas internasional, akan berkualitas baik (standar). Sehingga dapat disimpulkan bahwa Quality Management Systems (ISO 9001:2008) adalah Merupakan prosedur terdokumentasi dan praktek - praktek standar untuk manajemen sistem, yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk (barang atau jasa) terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu, dimana kebutuhan atau persyaratan tertentu tersebut ditentukan atau dispesifikasikan oleh pelanggan dan organisasi.
Adapun diantara manfaat Penerapan ISO 9001:2008 pada KUA adalah: Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan/Masyarakat, Jaminan Kualitas Pelayanan dan Proses, Meningkatkan Produktivitas instansi & “market gain”,  Meningkatkan motivasi, moral & kinerja karyawan, Sebagai alat analisa kompetitor institusi, Meningkatkan cost efficiency & keamanan pelayanan, Meningkatkan komunikasi internal, Meningkatkan image positif institusi, Sistem terdokumentasi dan Media untuk Pelatihan dan Pendidikan.  Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan akan menjadikan KUA sebagai institusi yang semakin eksis, bermartabat dan berwibawa. Dan dengan adanya sertifikasi ini, telah menjadikan KUA Piyungan sebagai KUA pertama dan satu-satunya KUA di Indonesia yang telah menerapkan SMM (standar manajemen mutu) ISO dalam pelayanan nikah dan rujuk. (Dok.alkuninjani)

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates