KUA Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul telah menjadi juara 1 dalam ajang pemilihan KUA Teladan tingkat nasional. Apa rahasianya? berikut apa yang telah disampaikan oleh bapak Drs. Ali Naseh, Kepala KUA Kecamatan Piyungan kabupaten Bantul :
Ali
Naseh menjelaskan, kemenangan KUA yang ia pimpin sejak 28 Desember 2011 ini
adalah adanya tata kelola kantor yang representatif dan pelayanan unggulan berbasis Teknologi
Informasi. Adapun program kerja yang secara spesifik dilaksanakan di KUA Piyungan adalah:
Pertama, Untuk meningkatkan
profesionalisme personil KUA, KUA Piyungan mengadakan kajian Kitab
Fiqih Munakat “Dhau' al-Misbah fi Bayan Ahkam al-Nikah” yang diadakan setelah selesai acara rapat koordinasi mingguan.
Kedua, Dalam bidang sarana dan prasarana lingkungan, KUA
Piyungan telah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, tata ruang
yang harmonis dan serasi, tempat parkir yang luas, taman yang indah dan “rest area” yang diantaranya berfungsi
untuk transit sejenak bagi masyarakat untuk menyiapkan berkas/keperluan yang dibutuhkan. Di
sisi lain telah disediakan pula akses masuk kursi roda untuk penyandang difabel yang terdapat di
sebelah kanan depan Gedung KUA.
Ketiga, Dalam rangka membangun tata kelola
pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,
gratifikasi, kolusi dan nepotisme, KUA Kecamatan Piyungan telah mengambil
langkah untuk tidak memungut biaya pelayanan apapun selain yang sudah
ditentukan dalam peraturan perundangan. Dengan kata lain, semua jenis pelayanan
adalah nol rupiah, kecuali biaya pencatatan nikah Rp 30.000,-
Keempat, dalam hal pembinaan kerukunan intern dan antar
umat beragama. KUA Kecamatan Piyungan selalu berusaha untuk responsif terhadap
issu sentral yang sedang berkembang. Ketika Institusi Pondok Pesantren
tersudutkan dan ternodai oleh ulah segelintir orang yang mengadakan perbuatan
anarkhis dan radikal, dengan mengatasnamakan “Institusi Islam” maka KUA
Kecamatan Piyungan secepatnya mengadakan hubungan silaturrahim dengan Pondok Pesantren yang ada di wilayah Piyungan
dengan wujud mengadakan kegiatan “ Sarasehan peran aktif pondok pesantren dalam
membendung radikalisme dan terorisme” dan “Peran Pondok Pesantren dalam
memperkokoh wawasan kebangsaan”.
Kelima, Dalam bidang pendidikan, KUA Kecamatan
Piyungan bekerjasama dengan instansi sekolah dan UPT PPD mengadakan kegiatan
Mujahadah, Ceramah motivasi dan Do'a bersama menjelang UAN baik dengan siswa,
guru maupun wali murid atau wali siswa.
Keenam, untuk merespon yang menjadi kebijakan Ditjen bimas
Islam dalam rencana master plan pengembangan SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam) maka Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dan SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) adalah aplikasi yang harus
dioptimalkan fungsinya oleh KUA sebagai bagian terpadu dari Aplikasi SIMBI
(Sistem Informasi Bimas Islam), dan KUA Kecamatan Piyungan sudah melakukan
entri data tentang potensi Masjid dan
Musalla dan potensi tanah
wakaf yang ada di wilayah
Piyungan sehingga informasinya dapat diakses secara luas melalui media teknologi informasi.
Ketujuh, Program Akselerasi
Pendaftaran Nikah. Yaitu Integrasi program aplikasi pendaftaran nikah antara
pihak desa di wilayah Kecamatan Piyungan dengan KUA, sehingga ketika pihak desa
mengentri/memasukkan data pendaftaran nikah sudah secara otomatis datanya masuk
di program aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Majanemen Nikah) yang ada di KUA
Piyungan. Dengan demikian ketika calon mempelai datang ke KUA Kec. Piyungan
untuk mendaftar, setelah dilakukan pendaftaran, Penghulu/PPN KUA Kec. Piyungan
dapat langsung mengadakan verifikasi data tanpa harus entri data pendaftaran
nikah. Ini artinya untuk proses entri
data pendaftaran nikah dapat dipangkas
sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat. Keuntungan lain bagi pihak
kelurahan adalah dengan adanya aplikasi
”Yang untuk selanjutnya diberi nama SIMP3N” ini, hanya dengan sekali
entri data primer calon mempelai, maka semua belangko yang dibutuhkan sebagai
syarat administrasi pendaftaran nikah dan rujuk dari desa/kelurahan seperti;
model N1, N2, N3, N4, N7 dan model N lain yang diperlukan, serta surat
keterangan lain-lainnya yang dibutuhkan akan terisi secara otomatis. Dengan
program aplikasi SIMP3N ini, pekerjaan yang biasa untuk mengentri data secara
manual dan berulang-ulang dalam melayani
pendaftaran nikah, tidak akan terjadi
lagi.
Kedelapan, Layanan SMS Center, ketika entri data dari kelurahan di
wilayah Kecamatan Piyungan sudah masuk ke data base SIMKAH KUA Kecamatan
Piyungan, maka secara otomatis aplikasi akan memberitahukan kepada yang
berkepentingan tentang telah diterimanya pendaftaran nikah atas nama orang yang
dimaksud, dengan cacatan pihak yang berkepentingan memberikan nomor HP yang
dapat dihubungi.
Kesembilan, Integrasi
data antara database pencatatan Nikah di KUA Kecamatan Piyungan dan database
Kependudukan di DUKCAPIL Kabupaten Bantul. Dengan adanya integrasi data ini
diharapkan tidak ada lagi duplikasi data status perkawinan penduduk di KUA
dan DUKCAPIL yang merupakan kejadian
penting dalam rangka penerapan Sistem
Administrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Nikah,
Kesepuluh, Sertifikasi
ISO (standar internasional)
9001 : 2008 dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk. ISO
9001:2008 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen
Mutu/kualitas. ISO 9001:2008 menetapkan persyaratan - persyaratan dan
rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu. ISO
9001:2008 bukan merupakan standar produk, karena tidak menyatakan persyaratan -
persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah produk (barang atau jasa).
ISO
9001:2008 hanya merupakan standar sistem manajemen kualitas. Namun,
bagaimanapun juga diharapkan bahwa produk yang dihasilkan dari suatu sistem
manajemen kualitas internasional, akan berkualitas baik (standar). Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Quality Management Systems (ISO 9001:2008) adalah
Merupakan prosedur terdokumentasi dan praktek - praktek standar untuk manajemen
sistem, yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk (barang
atau jasa) terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu, dimana kebutuhan atau
persyaratan tertentu tersebut ditentukan atau dispesifikasikan oleh pelanggan
dan organisasi.
Adapun
diantara manfaat Penerapan ISO 9001:2008 pada KUA adalah: Meningkatkan
Kepercayaan Pelanggan/Masyarakat, Jaminan Kualitas Pelayanan dan Proses,
Meningkatkan Produktivitas instansi & “market gain”, Meningkatkan motivasi, moral & kinerja
karyawan, Sebagai alat analisa kompetitor institusi, Meningkatkan cost efficiency
& keamanan pelayanan, Meningkatkan komunikasi internal, Meningkatkan image
positif institusi, Sistem terdokumentasi dan Media untuk Pelatihan dan
Pendidikan. Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan akan menjadikan
KUA sebagai institusi yang semakin eksis, bermartabat dan berwibawa. Dan dengan adanya sertifikasi
ini, telah menjadikan KUA Piyungan sebagai KUA pertama dan satu-satunya KUA di
Indonesia yang telah menerapkan SMM (standar manajemen mutu) ISO dalam pelayanan nikah dan rujuk. (Dok.alkuninjani)
0 komentar:
Posting Komentar