Nama
|
: Jumiya
|
NIP
|
: 196511102007011049
|
Pangkat/Gol
|
: Pengatur, II/c
|
Jabatan
|
: Petugas Penatausahaan dan Kerumahtanggaan
|
Tugas Tambahan
|
: Kemasjidan
dan Pengelola PNBP NR
|
Uraian Tugas;
1.
Mengelola
uang/surat berharga/barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bahan
pertanggungjawaban.
2.
Membuat
RAB uraian kegiatan berkait dengan Biaya Operasional PNBP NR.
3.
Membuat
usulan kegiatan KUA yang bisa dibiayai dari dana PNBP NR.
4.
Membuat daftar hadir peserta kegiatan, panitia kegiatan dan nara sumber kegiatan.
5.
Membuat
daftar penerimaan transport peserta kegiatan, panitia kegiatan dan nara sumber kegiatan.
6.
Membuat
daftar penerimaan ATK peserta kegiatan,
panitia kegiatan dan nara sumber kegiatan.
7.
Membuat
SPJ kegiatan yang dananya berasal dari PNBP NR
8.
Mengarsip
kuitansi penerimaan dan pengeluaran yang SPJ-nya menggunakan dana yang berasal PNBP
NR
9.
Membayar
Pajak kegiatan yang SPJ-nya menggunakan dana yang berasal dari PNBP NR
10.
Mengarsip
slip pembayaran pajak kegiatan yang
SPJ-nya menggunakan dana yang berasal dari PNBP NR
11.
Mencatat,
menyusun penerimaan dan pengeluaran uang di dalam daftar penerimaan dan
pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
bahan lampiran laporan.
12.
Membuat laporan pembukuan keuangan/BKU.
13.
Menandatangani
laporan pembukuan keuangan/BKU mengenai penerimaan, pengeluaran dan keadaan kas
berdasarkan penerimaan sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama dengan Kepala
KUA Kecamatan Bambanglipuro.
14.
Membuat
laporan kegiatan yang khusus dilaksanakan dengan menggunakan dana PNBP NR.
15.
Mendokumentasikan laporan kegiatan PNBP NR.
16.
Membantu penghulu mengentry data nikah melalui SIMKAH.
17.
Menatausahakan pelayanan bimbingan pembinaan syariah.
18.
Membantu
pengadministrasi kemasjidan.
19.
Menatausahakan pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
20.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kursus manten dan
pembukuannya.
21.
Membatu penghulu mengerjakan buku adanya bedolan.
22.
Membantu penghulu menyiapkan jadwal pernikahan.
23.
Membantu penghulu memverifikasi permohonan legalisisasi
kutipan akta nikah, duplikat nikah dan rekomendasi nikah.
24.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
pimpinan baik tertulis maupun lisan.
0 komentar:
Posting Komentar