Nikah di Kantor pada hari kerja dan jam kerja GRATIS!! || Nikah di luar kantor atau di luar jam kerja Rp.600.000,- disetorkan sendiri di Bank

Selasa, 05 Mei 2015

Layanan Sertifikasi Halal



  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI sebanyak tiga lembar
  2. Melampirkan Sistem Jaminan Halal ( SJH ) yang dibuat oleh produsen
  3. Menandatangani surat kesediaan untuk menerima tim pemeriksa ( audit ) dari LPPOM MUI
  4. Semua dokumen yang dapat dijadikan sebagai jaminan halal harus ditunjukkan aslinya
  5. Surat pengajuan sertifikasi halal harus dikembalikan ke LPPOM MUI
  6. LPPOM MUI memeriksa seluruh berkas yang telah masuk dan akan mengembalikan kepada produsen apabila kurang lengkap
  7. Audit ke lokasi dilakukan oleh LPPOM MUI apabila persyaratan sudah lengkap
  8. Setelah diaudit dan telah memenuhi syarat, maka sertifikat halal akan diproses
  9. Apabila ada tambahan penggunaan bahan , maka produsen wajib melaporkannya ke LPPOM MUI untuk mendapatkan “ Ketidakberatan untuk menggunakannya”
  10. Sertifikasi Halal berlaku dua tahun, kecuali daging impor hanya berlaku satu tahun
  11. Membayar biaya seperti yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI sesuai dengan jarak lokasi dan jenis perusahaan.

Layanan Duplikat Akta Nikah



1.  Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan yang mencantumkan Nama, Alamat  dan No Register NTCR yang bersangkutan
2.  Surat Kehilangan dari pihak yang berwajib apabila Surat NTCR hilang
3. Surat keterangan dari Desa /Kelurahan apabilan Surat NTCR Rusak disertai bukti fisiknya
4.  Foto terbaru  2X3 @ 2 lembar
5. Apabila Identitas pemohon telah ditemukan dalam Registre NTCR, maka Petugas pelayanan akan menerbitkan Duplikat dimaksud dalam waktu 10 Menit.

Layanan Sertifikasi Tanah Wakaf



A. STATUS TANAH YANG SUDAH BERSERTIFIKAT

1. Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a. Sertifikat Hak atas tanah yang telah dicek keasliannya dari BPN
b. Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
c. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) dari BPN
d. Wakif menghadap langsung ke PPAIW
e. PPAIW meneliti Nadzir , kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model  
f. W5 atau W5.a )
g. Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang saksi
h. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3

2. Prosedur pensertifikatan Tanah  Wakaf di BPN
a. Sertifikat Tanah yang bersangkutan
b. Ikrar Wakaf
c. Akta Ikrar Wakaf
d. Surat Pengesahan Nadzir
e. Surat permohonan Pensertifikatan yang ditujukan ke BPN
f. Membayar Biaya pensertifikatan Rp. 50.000
g. Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN

B. STATUS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT 
1. Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a. Surat-surat kepemilikan tanah
b. Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh CamaT
c. Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan Hak atas Tanah itu   belum mempunyai sertifikat
 d. Wakif menghadap langsung ke PPAIW
e. PPAIW meneliti Nadzir , kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model W5 atau W5.a )
f. Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang saksi
g. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3

2. Prosedur pensertifikatan Tanah  Wakaf di BPN
a. Surat kepemilikan tanah
b. Ikrar Wakaf
c. Akta Ikrar Wakaf
d. Surat Pengesahan Nadzir
e. Surat permohonan sertifikasi yang ditujukan ke BPN
f. Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka dapat dikonversi langsung atas nama wakif
g. Apabila persayaratan tidak memenuhi konversi, maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif
h. berdasarkan akta ikrar wakaf dibalik atas nama Nadzir
i. Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana Peraturan MendagriNo. 6 tahun 1977
j. Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN

Senin, 04 Mei 2015

Job Deskripsi Penyuluh Agama Islam

Uraian Tugas;

1
Mengolah data potensi wilayah atau kelompok sasaran
2
Menyusun Rencana Kerja Tahunan
3
Menyusun Rencana Kerja Operasional
4
Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan
5
Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk tertulis berupa : Naskah
6
Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk tertulis berupa : Leaflet
7
Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk tertulis berupa : Slide
8
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai Penyaji
9
Merumuskan  materi bimbingan atau penyuluhan
10
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok sasaran : Kelompok Generasi Muda
11
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok sasaran : LPM
12
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok sasaran : Binaan Khusus
13
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui : Radio
14
Mengumpulkan data Pemantauhan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
15
Mengumpulkan data  Evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
16
Mengolah dan menganalisis data Pemantauan dan Evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
17
Menyusun Laporan Mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
18
Melaksanakan konsultasi secara perorangan
19
Melaksanakan konsultasi secara kelompok
20
Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan atau kelompok.
21
Menyusun konsep  petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
22
Mendisikusikan konsep  petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
23
Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan
24
Menulis makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang keagamaan   dalam bentuk : Makalah.
25
Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat : menjadi pengurus aktif dalam organisasi keagamaan
26
Membantu bimbingan, penasihatan dan kegiatan kursus manten.
27
Membantu entry data masjid dan mushola melalui aplikasi SIMAS.
28
Mengarsip SK-SK lembaga keagamaan tingkat kecaamatan.
29
Membantu mengerjakan buku-buku lembaga keagamaan tingkat kecamatan.
30
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Template by:

Free Blog Templates