NIP : 19700902 199903 1 002
Pangkat/Gol : Penata Tk. I, III/d
Jabatan : Kepala KUA Bambanglipuro
Tugas Tambahan : -
Uraian Tugas;
A. Sebagai
Kepala Kantor
1. Merumuskan dan menetapkan Visi,
Misi, & Motto Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA).
2. Merumuskan dan menetapkan
Rencana Stratejik dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kantor Urusan Agama.
3. Memimpin, mengorganisasikan dan
mengkordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
4. Menyusun Job Description untuk masing-masing
pegawai.
5. Mengadakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan KUA maupun dalam hubungan
antar Instansi.
6. Menyusun dan mengembangkan kebijakan, program serta
kegiatan berdasarkan rencana stratejik yang telah di tetapkan dengan
menerapkan asas pemerintahan yang efektif,
efisien, bersih dan akuntabel.
7. Menyelenggarakan adminitrasi
keuangan, akuntansi dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Melaksanakan pengawasan
melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
9. Menandatangani surat penugasan.
10. Melakukan rapat koordinasi
dengan lembaga keagamaan.
11. Menyusun Term Of Refference (TOR) kegiatan keluarga
sakinah.
12. Menetapkan jadwal pelaksanaan
dan peserta bimbingan keluarga sakinah.
13. Melaksanakan bimbingan dan
penyuluhan hukum dan keluarga sakinah.
14. Menetapkan jadwal pelaksanaan
bimbingan manasik atau penyuluhan ibadah haji.
15. Melaksanakan bimbingan
manasik/penyuluhan ibadah haji tingkat kecamatan.
17. Melaksanakan kegiatan
bimbingan dan penyuluhan ibadah sosial, produk halal dan kemitraan umat.
18. Menetapkan jadwal pelaksanaan
dan peserta bimbingan/penyuluhan ibadah sosial, produk halal dan kemitraan
umat.
19. Melaksanakan bimbingan dan
penyuluhan zakat, wakaf dan kemasjidan.
20. Melaksanakan bimbingan
terhadap LP2A, BP-4, LPTQ, MUI, DMI, IPHI, UPZ, BHR dan FKNW Kecamatan.
21. Membuat Laporan kegiatan
pelayanan dan pelaksanaan tugas KUA.
22. Membuat laporan keuangan KUA.
23. Menyampaikan laporan kepada
Kepala Kantor Kemenag.
24. Mengevaluasi kondisi sarana
dan prasarana Kantor Urusan Agama.
B. Sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
1. Menerima Pemberitahuan Kehendak
Nikah dan Rujuk.
2. Mendaftar dan melakukan
pemeriksaan kehendak nikah calon mempelai dan wali, serta mengumumkannya.
3. Mendaftar dan melakukan
pemeriksaan kehendak rujuk.
4. Mengatur jadwal pelaksanaan
pengawasan dan pelayanan nikah/rujuk di balai nikah atau di luar balai nikah.
5. Melaksanakan pengawasan dan
pencatatan nikah/rujuk di balai nikah atau di luar balai nikah.
6. Melakukan Verifikasi berkas
pendaftaran Nikah/Rujuk.
7. Menandatangani naskah
pengumuman Kehendak Nikah/Model NC.
8. Bertindak sebagai wali Hakim
dalam wilayah kerjanya.
9. Mencatat Peristiwa NTCR dan
membuat Tabayyun.
10. Menandatangani Akta Nikah
beserta kutipannya dan buku pendaftaran TCR/Poligami.
11. Menyimpan dan mengamankan
dokumen NTCR.
12. Bertanggungjawab tentang
pembukuan, penyimpanan, dan penyetoran biaya NR.
13. Bertanggungjawab atas operasionalisasi SIMKAH dalam
pelayanan di bidang pencatatan nikah/rujuk.
14. Melaporkan peristiwa NTCR
secara berkala kepada Kantor Kementerian Agama .
C. Sebagai Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
1. Menerima pemberitahuan kehendak
ikrar wakaf.
2. Meneliti syarat-syarat
perwakafan (wakif, nadhir, saksi dan dokumen Sertifikat Hak Milik Tanah).
3. Meneliti dan mengesahkan
Nadzir.
4. Memimpin sidang pelaksanaan
Ikrar Wakaf.
5. Menyaksikan Ikrar Wakaf bersama-sama Saksi.
6. Membuat Akta Ikrar Wakaf
rangkap tiga.
7. Membuat Salinan Akta Ikrar Wakaf rangkap empat.
8. Menandatangani Akta Ikrar
Wakaf.
9. Menyampaikan Salinan Akta Ikrar
Wakaf.
10. Menyelenggarakan Daftar Akta
Ikrar Wakaf menurut bentuk W.4.
11. Mencatat Peristiwa Wakaf dalam
Buku Induk Wakaf.
12. Menyelenggarakan buku pengesahan nadzir.
13. Membantu nadhir mengajukan permohonan pendaftaran
Tanah Wakaf kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten.
14. Menyimpan dan mengamankan
dokumen perwakafan.
15. Membina nadhir wakaf dalam
pemanfaatan dan pengunnaan wakaf agar sesuai dengan peruntukannya.
Bambanglipuro,
02 Januari 2015
Bayu
Dirgohandoyo, S.Ag.
Nip.
19700902 199903 1 002